
Sesuai regulasi pemilihan kepala desa harus diikuti minimal dua calon atau maksimal 5 calon. Seandainya hanya ada satu bakal calon maka pelaksanaan pilkades tidak dapat dilakukan, ini sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Jika hal itu terjadi maka panitia melaporkan kepada bupati dan menunggu hingga ada ketentuan lebih lanjut.“Bagaimanapun kita berharap pelaksanaan pilkades serentak ini berjalan sesuai jadwal pentahapan tanpa ada kendala,”Sambung ketua Panitia Pilkades yang juga salah seorang guru agama di SMA 1 Sakra Lombok Timur tersebut.
Panitia Pilkades Rensing Bat terbentuk akhir Agustus 2017 dan mulai membuka pendaftaran Calon Kepala Desa mulai Tanggal 24 September sampai Tanggal 17 Oktober 2017.
Pemilihan Kepala Desa Tahap II tahun 2017 semula sebanyak 142 Desa (Kepala Desa yang berakhir dari bulan April 2017 s.d Maret 2018), bertambah 17 Desa dari Kepala Desa yang berakhir dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2018 sehingga jumlah Desa yang akan melaksanakn pemilihan Kepala Desa sebanyak 159 Desa.
Kecamatan Sakra Barat khususnya, ada 13 Desa dari 18 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak Desember mendatang yaitu, Desa Rensing Bat,Desa Montong Beter,Desa Pematung,Desa Jero Gunung,Desa Pejaring, Desa Sukarara,Desa Tanak Kaken,Desa Mengkuru,Desa Gerisak Semangling,Desa Kembang Are Sampai,Desa Boye Mare,Desa Gadung Mas dan DesaRensing Raya yang masa jabatannya berakhir bulan Mei dan Juni 2018.
Ada 4 tahap pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan nantinya yaitu: Persiapan, Pencalonan, pemungutan Suara dan Penetapan, Sampai dilantik oleh Bupati Lombok Timur.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur dan bersumber dari APBDes Masing-masing Desa yang melaksanakn pemilihan Kepala Desa dan pembiayaan pengamanan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2017, telah dianggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui DPA DPMD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017. Seperti yang di sampaikan Bupati Lombok Timur, yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. M. Juaini Taofik, MM dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Lombok Timur, Hari Sabtu Tanggal 28 Agustus 2017 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar